Persiapan PILKADES Serentak Tahun 2019

Persiapan PILKADES Serentak Tahun 2019

AJIBARANG - Senin, 11 Maret 2019 Pemerintah Kabupaten Banyumas yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Bapak Srie Yono dan Kepala Bagian Tata Usaha Pemerintahan dan Kerjasama Setda Kabupaten Banyumas Bapak Joko Setiono mengundang Kepala Desa, Ketua BPD, serta Tokoh Masyarakat se-Eks Wilayah Pembantu Bupati Banyumas di Pendopo Kecamatan Ajibarang untuk mengikuti acara Sosialisasi dan Penjelesan Teknis Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2019. 

Adapun materi yang disampaikan oleh Bapak Srie Yono yaitu pada tahun 2019 Banyumas akan menggelar Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) secara serentak di 267 desa yang akan dlaksanakan pada hari Selasa, tangga; 23 Juli 2019. Pelaksanaan serentak dalam satu hari dan harus sudah menghasilkan Kepala Desa terpilih. Srie Yono mengingatkan bahwa yang berhak membentuk Panitia Pemiihan Kepala Desa di Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kewenanganya mulai dari proses undangan dan siapa yang akan dijadikan panitia.

"BPD yang membuat undangan, bukan Kepala Desa, karena Kepala Desa tidak berhak untuk membentuk panitia Pilkades", jelas Srie Yono. Beliau juga menyampaikan bahwa untuk menunjang laporan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa masa kerja BPD akan diperpanjang sampai 31 Maret 2020. Oleh karena itu diharapkan BPD untuk segera menghitung jumlah anggota BPD supaya memenuhi syarat dan segera dilakukan pergantian anggota BPD antar waktu jika memang masih kekurangan anggota. 

BPD membentuk Panitia Pilkades yang bertugas menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa dan Panitia Pengawas Pilkades yang bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh proses tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa baik kepada Panitia Pemilihan maupun Calon Kepala Desa. 

Srie Yono juga menyampaikan bahwa anggaran APBD yang dikeluarkan untuk pelaksanaan Pilkades tahun 2019 adalah sebesar 13.5 Milyar dan dana tersebut dirasa masih kurang untuk dibagikan kepada 267 desa, sehingga beliau menghimbau kepada semua Perangkat Desa untuk menghitung perkiraan Dana Cadangan yang akan digunakan untuk tambahan dana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tahun 2019. Selain melakukan sosialisasi pihaknya juga sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti petugas keamanan dan pihak lain yang membawahi persyaratan dengan pilkades seperti rumah sakit terkait kesehatan, dinas pendidikan kemungkinan adanya ujian tertulis, camat dan pihak lain.

“Salah satu alasan dipilihnya tanggal 23 Juli karena akhir masa jabatan terbanyak, selebihnya tanggal 31 Juli 2019 hanya sekitar seratus kades lebih dan kemungkinan pelantikan kades terpilih akan dilaksanakan tanggal 31 Juli 2019,” tambah Srie Yono

Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setda Kabupaten Banyumas Joko Setiono menekankan beberapa pasal krusial terkait pelaksanaan pilkades. Saat ini yang berhak mencalonkan kepala desa adalah Warga Negara Republik Indonesia dan ketentuan lainya. Tidak lagi ada ketentuan penduduk setempat atau telah tinggal sekian lama di desa bersangkutan.

“Maka saat membuat tata tertib tidak boleh ada yang driskriminatif, misal calon kepala desa harus bisa berbahasa jawa,” jelasnya

Joko juga mencermati pasal lain seperti berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat tidak seperti perangkat minimal SMA. Kemudian berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar itu harus betul betul dicermati. Terkait komposisi panitia dan pengawas Joko juga mengingatkan jangan sampai melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“Mengingat pimpinan BPD ada kemungkinan saudaranya mencalonkan sebagai Kades harus bisa bersifat netral, dan apabila ada BPD yang akan mencalonkan diri agar segera mengundurkan diri dan segera mencari pengganti antar waktu, karena sebagian keputusan Pilkades ada keterlibatan BPD,” jelasnya

 

Related Posts

Komentar